TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) mulai 1 Februari 2018. Dengan sistem itu, pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditagihkan.
"Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai dengan jumlah yang ditagihkan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2018. Ia juga menjelaskan, close payment merupakan sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca: BPJS Defisit 9 Triliun, Pemerintah: Iuran Tidak Akan Naik
Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. "Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta, terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan," ucapnya.
Aturan itu juga menegaskan, pembayaran iuran tidak boleh kurang. "Dan, kalau lebih, harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Kemal. Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan diklaim bakal lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.
Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor PPU (PNS, anggota TNI atau Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai dengan ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.
Sementara itu, Kemal menuturkan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dan badan usaha, agar sistem ini bisa mulai berjalan pada 1 Februari 2018. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha terkait dengan rekonsiliasi data lantaran itu penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.
Karena itu, Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data. "Kami juga mengimbau badan usaha untuk menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," katanya.