TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memiliki sejumlah alasan dalam menenggelamkan kapal illegal fishing. Hal tersebut ia katakan setelah salah satu anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP, Sudin menanyakan perihal penenggelaman kapal illegal fishing.
Kebijakan penenggelaman kapal tersebut, kata Susi, sudah sesuai dengan UU No 45 Pasal 69 Ayat 4 itu sudah jelas. "Sudah bisa ditenggelamkan itu bisa dengan pembocoran, pembakaran apapun bisa kita lakukan caranya yang penting itu adalah pemusnahan," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Susi Sebut Cantrang Hanya di Jawa, Anni: Jokowi Tidak Begitu
Menurut Susi, undang-undang telah mengatur pemusnahan kapal melalui sejumlah prosedur berdasarkan keputusan pengadilan. Ia menilai langkah KKP telah berpedoman pada undang-undang dan putusan pengadilan.
"(Itu) akan tetap saya lakukan. Sebenarnya eksekusi kapal illegal fishing hampir 90% penenggelaman langsung biasanya masuk ke pengadilan. Diproses. Baru inkracht baru tenggelamkan," kata Susi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari, 2018.
Selain itu, Susi mengatakan kapal-kapal tangkapan illegal fishing lebih sering ditenggelamkan karena banyaknya kapal sitaan yang dihibahkan tak dimanfaatkan oleh penerima hibah. "Banyak kapal mangkrak yang dulu rencananya dibagikan ke perguruan tinggi, ke koperasi," ujar dia.
Jika kapal sitaan dialihfungsikan, Susi menilai langkah tersebut tak akan mudah. Sebab, kapal sitaan dianggap sebagai pelaku kejahatan di mana mereka memiliki kewarganegaraan dan membawa bendera suatu negara.
"Kapal itu bukan alat bukti tapi pelaku kejahatan. Jadi tidak semudah itu pengalihannya dan diberikan kepada pelayanan Indonesia," ucap Susi Pudjiastuti.