TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah perpanjangan waktu penggunaan cantrang dengan kondisi tertentu. Namun tak boleh ada penambahan kapal cantrang baru selain yang sudah ada.
"Nanti kalau ada akan ditangkap, ditenggelamkan malah," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Susi mengatakan kapal pengguna cantrang nanti hanya boleh beroperasi di Laut Jawa. Sebab, kata dia, salah satunya karena populasi nelayan cantrang juga paling banyak di Pantai Utara Jawa. "Di Pantura Jawa saja tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju," katanya.
Susi mengatakan permasalahan cantrang tengah dalam penyelesaian, yaitu dengan pengalihan alat tangkap cantrang yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami akan bikin satgas pengalihan alat tangkap," katanya.
Susi mengatakan satgas ini nantinya akan melaksanakan teknis pengalihan alat tangkap. Hal ini, kata dia, akan dilakukan dengan serius bersama pihak-pihak terkait. "Serius dan tak main-main karena itu kesepakatan bersama," katanya.
Susi menuturkan pemerintah akan membantu nelayan dalam masa peralihan ini seperti sebelumnya. Dia berujar pemerintah juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk kredit nantinya. "Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsolidasi, kalau sekarang sudah begini tidak jalan lagi ya kelewatan," ujarnya.
Pada Rabu, 17 Januari 2018, Susi Pudjiastuti mendampingi Presiden Jokowi menemui nelayan di Istana Kepresidenan guna membahas masalah pelarangan jaring yang dinilai KKP merusak ekosistem laut. Setelah pertemuan itu, Jokowi memutuskan mencabut larangan yang dibuat Menteri Susi.
Susi Pudjiastuti mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang bagi nelayan. Dengan berdiri di atas mobil komando, Susi bicara di depan nelayan yang berunjuk rasa menentang pelarangan cantrang di depan Istana.