TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengalihan alat tangkap cantrang. "Kami akan bikin satgas pengalihan alat tangkap," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Susi mengatakan Satgas ini nantinya akan melaksanakan teknis pengalihan alat tangkap. Hal ini akan dilakukan dengan serius bersama pihak-pihak terkait. "Serius dan tak main-main karena itu kesepakatan bersama," katanya.
Baca: Jokowi Cabut Larangan Penggunaan Cantrang
Dalam masa pengalihan alat tangkap ini, kata Susi, nelayan dengan cantrang masih tetap bisa melaut. Syaratnya tidak keluar dari batas laut yang sudah disepakati bersama. "Tidak keluar dari laut Jawa, Pantura," ucapnya.
Selain itu, Susi menambahkan dalam masa pengalihan ini tidak boleh ada penambahan kapal. Dia mengatakan semua kapal yang ada harus ukur ulang dan terdaftar. "Nanti satgas ini yang akan bekerja, dari jumlah kapal kemarin yang didata tak lebih dari 1.000-an," tuturnya.
Susi menuturkan pemerintah akan membantu nelayan dalam masa peralihan ini seperti sebelumnya. Dia berujar pemerintah juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk menyalurkan kredit di masa mendatang. "Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsolidasi, kalau sekarang sudah begini tidak jalan lagi, ya kelewatan," ujarnya.
Kemarin Susi mendampingi Presiden Jokowi menemui nelayan di Istana Kepresidenan membahas masalah pelarangan jaring yang dinilai KKP merusak ekosistem laut. Setelah pertemuan, Jokowi memutuskan mencabut larangan yang dibuat Menteri Susi.
Susi Pudjiastuti mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang bagi nelayan. Dengan berdiri di atas mobil komando, ia berbicara di depan nelayan yang berunjuk rasa menentang pelarangan cantrang di depan Istana.
ISTMAN MUSAHARUN