TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sopir taksi online mengaku belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum karena belum ada desakan dari perusahaan angkutan online terkait. Karena itu, para sopir taksi online merasa belum perlu membuat SIM A umum.
Seorang pengemudi Go-Car, Frans Pasaribu, mengaku sudah mengetahui kewajiban memiliki SIM umum bagi sopir taksi online. Dia mengatakan pihak perusahaan taksi online juga sudah melakukan sosialisasi lewat pesan pendek. "Sosialisasinya sudah ada, sih" kata pria berumur 37 tahun ini saat ditemui di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Baca: Revisi Aturan Taksi Online, Asosiasi Driver Online: Kami Setuju
Dengan belum adanya desakan kepada para pengemudi untuk memiliki SIM A umum, Frans mengaku masih malas memenuhi kewajiban tersebut. "Selama masih bisa beroperasi (tanpa memiliki SIM umum), ngapain bikin?" ujarnya.
Hal senada disampaikan pengemudi taksi online Uber, Abdur Rahman. Pria berusia 26 tahun itu mengaku belum membuat SIM umum karena belum sempat.
Rahman menyebutkan teman sejawatnya juga banyak yang belum memiliki SIM A umum. Dia juga mengatakan belum ada desakan dari pihak perusahaan, yang meminta dirinya membuat SIM A umum.
Meski sudah mengetahui ada sanksi bagi pengendara taksi online yang tidak mempunyai SIM A, Abdur mengaku tidak takut jika nanti terkena razia polisi. "Kalau belum dipaksa mah, pasti cuma sedikit yang bikin (SIM A umum). Paling mereka yang baru daftar (sopir taksi online) saja," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau aturan kerap disebut taksi online mewajibkan pengemudi memiliki SIM A umum. Pemerintah menargetkan, pada akhir Januari 2018, semua pengemudi sudah memiliki SIM A umum. Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum hingga tenggat waktu habis akan ditindak tegas.