TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty tapi melaporkan harta yang bukan miliknya segera melakukan proses balik nama sebelum 31 Desember 2017. Jika harta tersebut tidak kunjung dilaporkan dan Direktorat Jenderal Pajak mengetahuinya, benda itu akan dianggap barang baru dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
"Kalau melakukan balik nama sekarang, bebas dari PPh," ujar Sri Mulyani dalam jumpa wartawan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
Simak: Sri Mulyani: Defisit Anggaran dan Utang Masih Aman
Hingga kemarin, dari 151 ribu wajib pajak yang harus melakukan balik nama, baru 34 ribu yang mengajukan. Adapun dari 34 ribu yang mengajukan tersebut, baru 80 persen yang diterima dan sisanya ditolak karena berbagai macam alasan.
Untuk proses pengajuan balik nama tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, pengajuan yang merupakan pemilik asli dari tanah atau bangunan datang membawa surat keterangan pengampunan pajak atau surat bebas pajak sebagai bukti pembebasan pajak penghasilan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sri Mulyani menyebut pemberian kemudahan untuk balik nama ini sejalan dengan Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak.
Dia mengimbau masyarakat yang mau melakukan proses balik nama melakukannya sebelum 31 Desember 2017. "Tanggal 31 Desember itu hari Minggu, 30-nya hari Sabtu, jadi harus sebelum itu," ujarnya.
Ia juga menjamin akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menyukseskan program tersebut.
"Kalau masyarakat tidak ikut melaporkan dan mendeklarasikan hartanya di tax amnesty, lalu ketahuan oleh Dirjen Pajak, pajak itu masuk kategori ditemukan dan terkena pajak penghasilan dengan rate normal plus sanksinya (maksimum 2 x 48 bulan)," ucap Sri Mulyani.
M. JULNIS FIRMANSYAH