TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.888.000 per bulan atau naik 8,7 persen dari UMP 2017.
"Ada kenaikan mencapai 8,7 persen dari besaran UMP tahun ini, yaitu Rp 1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani, di Bengkulu, Kamis, 2 November 2017.
Ia mengatakan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah, yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," katanya.
Baca: UMP 2018 Naik 8,71 Persen, Ini Hitungan Menteri Hanif
Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. "Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu. "Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," katanya.
Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah, lanjut Nuzul, akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja.
ANTARA