Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui bahwa upah buruh Jawa Barat tidak kompetitif bagi industri padat karya. Ia juga mengakui, lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah. 

“(Perusahaan bangkrut) itu akibat dari tidak sanggupnya industri padat karya terhadap beberapa aspek upah di Jawa Barat yang memang tidak kompetitif,” kata Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis, 28 November 2019.

Ridwan Kamil mengklaim, alasan itulah yang membuatnya memilih menerbitkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lewat Surat Edaran. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat selalu menerbitkan Keputusan Gubernur untuk penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya.

“Itulah kenapa lahir Surat Edaran. Sedang dikomunikasikan, agar dipahami bawah UMK tetap naik, usulan kota/kabupaten melalui bupati/walikota disetujui. Tapi bagi yang tidak mampu, kita lakukan sebuah cara, dengan adil, selama buruhnya bahagia, mau menerima, tidak harus selalu sesuai UMK, sehingga tidak perlu terjadi penutupan, perpindahan. Ini bukan basa-basi karena kenyataannya sudah banyak yang pindah,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, produk hukum penetapan UMK 2020 di Jawa Barat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dituangkan berupa Keputusan Gubernur. “Surat Edaran juga produk tata usaha negara. Prinsipnya sama, produk tata usaha negara itu memiliki konsekuensi hukum,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat 22 November 2019.

Ade mengatakan, Surat Edaran itu sengaja tidak melulu berisi soal upah. “Ini juga jadi peringatan bagi pengusaha agar tidak selalu menggunakan kondisi penetapan  upah minimum untuk hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Ini juga untuk mendorong perusahaan lebih terbuka pada pekerja dan serikat pekerjanya,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

5 jam lalu

Calon presiden Prabowo Subianto tiba di Hotel Borobudur untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Kampanye Nasional dan Daerah di Jakarta, pada Jumat sore, 1 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

Prabowo Subianto diteman AHY dan Ridwan Kamil saat berkampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini.


Gubernur Kepri Tetapkan UMK, Upah Batam Tembus Rp 4.6 Juta

6 jam lalu

Bebeperapa pengunjung bersantai di Jembatan Barelang Kota Batam. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Gubernur Kepri Tetapkan UMK, Upah Batam Tembus Rp 4.6 Juta

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024.


Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

19 jam lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

20 jam lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

21 jam lalu

Pekerja yang tergabung dalam FSM LEM SPSI Kota Depok berkumpul di depan PT Xacti Jalan Raya Bogor Km 35 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, sebelum berangkat ke Gedung DPR RI, Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK Depok Rp4,87 juta, naik 3,92 persen dari tahun 2023.


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

22 jam lalu

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 30 November 2023 dimulai dari kisaran gaji PNS dengan skema single salaray.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

1 hari lalu

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

2 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengatakan aksi mogok kerja diikuti hampir satu juta buruh seluruh Indonesia.


Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.