Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun  K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law terkait klaster ketenagakerjaan tidak akan menghapus atau menurunkan standar ketentuan dan parameter besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Upah minimum tidak akan turun, dan juga tidak dapat ditangguhkan. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar UMP. Kenaikan UMP ini meperhitungkan per daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya," kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Dia mengatakan, nantinya ketentuan UMP dalam omnibus law sebenarnya hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Akan tetapi, sesuai dengan kompetensi masing-masing karyawan, mereka bisa juga menerima upah di atas ketentuan yang telah ditetapkan.

"Upah minimum yang kita tetapkan ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Tapi sesuai kompetensinya, karyawan bisa saja menerima di atas upah minimum," ucapnya.

Sementara untuk pekerja yang telah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, kenaikan upah didasarkan pada perhitungan struktur upah dan skala upah yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No.1/2017.

"Bagaimana pekerja eksisting? Selama ini ketentuannya sudah ada berdasarkan struktur upah dan skala upah," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara untuk pekerja di industri padat karya, kata Susiwijono, akan diberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menentukan sistem pengupahannya sendiri di luar ketentuan upah minimum. Namun hal tersebut akan terus diawasi  oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada yang dirugikan.

"Industri padat karya nanti kita kasih upah minimum tersendiri. Semua terkontrol di Kemenaker. Untuk industri padat karya mereka punya ruang untuk menentukan sistem pengupahan sendiri," tuturnya.

Susiwijono menjelaskan terkait adanya aturan pengupahan pekerja secara per jam, hal ini hanya berlaku bagi pekerjaan tertentu seperti halnya tenaga ahli, konsultan, pekerja paruh waktu, dan pekerja industri kreatif dalam era digital.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur demi melindungi hak para pekerja tersebut namun tetap memerhatikan aspek fleksibilitas. Sehinga ia menuturkan, nanti adanya upah minimum secara per jam bagi pekerjaan disebutkan di atas.

"Juga tidak menghapus (upah) pekerjaan minimum, meski per jam tapi tetap berdasarkan upah standar minimum. Kita perjelas aturannya untuk melindungi mereka," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

11 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat memberikan pidato politik dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk kepentingan bersama.


Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

30 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa para relawan dan pedagang Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimatan Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

Anies Baswedan mengkritik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha besar.


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

7 Desember 2023

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.