Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kelebihan Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI

image-gnews
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO,CO. Jakarta – Meskipun sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu, 11 Oktober 2017, belum banyak yang mengetahui keunggulan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibanding dengan pendahulunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal makanan dan minuman. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menjelaskan beberapa potensi keunggulan dari lembaga sertifikasi halal tersebut.

“Sertifikasi BPJPH ini bisa diakui secara internasional, karena yang punya itu pemerintah dan diatur di Undang-Undang agar bisa bekerja sama dengan lembaga di luar negeri. Beda dengan LPPOM MUI yang dimiliki oleh swasta (NGO),” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Oktober 2017.

Simak:  MUI Terima Fee Label Halal dari Chicago

Menurut Adhi, dengan diakuinya sertfikasi halal secara internasional, maka akan membuat perusahaan menghemat biaya karena tidak perlu melakukan sertifikasi ulang. Produk luar negeri yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang diakui di luar negeri, maka tinggal melakukan registrasi saja tanpa perlu dilakukan pemeriksaan produk. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk dari Indonesia.

Keunggulan lainnya, proses sertfikasi BPJPH memiliki tenggat waktu yang lebih pasti dibanding sebelumnya. Meskipun saat di LPPOM MUI dibuat lebih cepat karena sistem online, namun tidak ada kepastian waktu. Sedangkan untuk BPJPH, ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kapan sertifikat harus keluar setelah dari proses pengajuan ke MUI.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, sertifikasi halal oleh BPJPH memiliki masa waktu yang lebih lama, yaitu empat tahun dari yang sebelumnya hanya dua tahun. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan anggaran karena sertifikat halal perusahaan dua tahun lebih lama dari yang sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apalagi sekarang ini sudah diatur di Udang-Undang, semua produk barang dan jasa itu wajib halal,” ujarnya.

Namun demikian, BPJPH saat ini belum menjalankan fungsinya. Hal ini. kata Adhi, disebabkan proses persiapan seperti seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan Lembaga Penjamin Halal (LPH), auditor, dan ulama yang mengeluarkan fatwa belum rampung.

“Menurut Badan Pusat Statistik industri besar jumlahnya ada 6 ribu, yang kecil dan mikro ada 1,5 juta. Sedangkan MUI dalam 5 tahun kemarin hanya menerbitkan sertifikat halal untuk 33 ribu perusahaan, kebayangkan gimana lamanya kalau tidak dipersiapkan dengan matang?” ujarnya.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

23 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

25 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

48 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

50 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia


Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama/Flip'NFry
Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan


MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

Gedung MUI. Dok.MUI
MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.


Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham/Tempo-Mitra Tarigan
Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?


Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

29 Desember 2023

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

Kemenperin memberikan perhatian khusus pada industri halal.