TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk mempermudah penerbitan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM sektor makanan.
Teten menjelaskan, proses sertifikasi seharusnya bisa dipercepat untuk produk-produk tertentu, khususnya kuliner. Bahan baku makanan yang sudah tersertifikasi halal, akan langsung masuk ke jalur hijau atau diberi kemudahan.
“Jadi self declaration, di mana mereka (pelaku usaha) menyatakan halal dengan mencantumkan bahan baku yang sudah halal,” kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau KemenKop UKM, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.
Ia memberi contoh pelaku usaha yang ingin membuat roti. Bahan baku seperti gula dan tepung terigu dari industri pasti sudah terserifikasi halal. Jadi saat adonan sudah menjadi roti, tidak perlu lagi disertifikasi. Begitupun dengan makanan seperti keripik singkong, mendoan, tape, batagor, pempek, atau sejenisnya.
Namun, makanan yang berpotensi mengandung unsur haram akan lebih diperketat, seperti bakso atau susu. Ia berharap aturan ini dapat melindungi umat muslim, bukan justru mempersulit pelaku usaha.
“Kasihan rakyat,” katanya.
Menurut Teten, masyarakat juga memiliki kontrol sendiri, tidak harus menggunakan kontrol aparat hukum. Mereka tahu mana makanan berbahan halal atau tidak, dan waspada jika memang ada produk yang berpotensi haram.
Selain meminta kemudahan, Teten juga berencana meminta relaksasi atau penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. Tak hanya makanan, tetapi juga usaha seperti herbal atau kosmetik. Namun, ia tak bisa memberi tahu secara pasti berapa lama waktu penundaan tersebut.
“Harusnya kan lima bulan lagi (Oktober, kewajiban semua bersertifikasi halal),” kata dia.
Menurut Teten, tenggat penerapan sertifikasi halal harus melihat kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat.
Sebelumnya Kemenkop UKM juga berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal mulai pada 18 Oktober 2024 dapat ditunda. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut dapat mempersulit UMKM apabila kebijakan tetap dilanjutkan karena banyak pihak belum siap.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Temuan Investigasi KNKT