TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi batal naik. "Tidak ada kenaikan," kata dia saat ditemui Tempo di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis, 5 Oktober 2017. Semula penyesuaian tarif direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Pembatalan itu seiring dengan batal berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016. "Tidak akan diterapkan," ujar Budi. Beleid itu mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Ditemui terpisah, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi mengatakan tengah mengevaluasi dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Nomor 42 itu. Zulmafendi berujar hal tersebut didasari adanya penambahan lintasan kereta api baru.
Selain perkara lintasan, dia berujar ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, misalnya adanya kereta api perintis yang akan dimasukkan ke public service obligation. "PSI yang telah penuhi ketentuan kemudian ada yang nantinya jadi non-PSO," kata dia.
Dia berharap kajian dan evaluasi itu bisa rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kemarin, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah membatalkan skema kenaikan harga tiket kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2018. Skema tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO).
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," ucap Edi di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Pemerintah, ujar dia, akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama. "Kami juga belum bisa tentukan kapan penyesuaian tarif ini benar-benar diterapkan," ujarnya. "Mau pesan 1 Januari (2018), tarif masih tetap sama."
Edi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 sebenarnya berlaku sejak 7 Juli 2017. Pemerintah, kata dia, telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa harga tiket keberangkatan Juli-Desember masih menggunakan aturan lama. "Tapi bukan berarti memberlakukan aturan lama," katanya.
CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI