TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri mengusulkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mempertahankan ketentuan batas atas (capping) suku bunga deposito untuk menjaga persaingan sehat dalam mencari likuiditas ketika bank-bank besar mulai menurunkan suku bunga simpanan.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Turun, Mastercard: Penurunan Bunga Kredit Tunggu Bank
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin, 25 September 2017, mengatakan pihaknya siap menurunkan suku bunga simpanan menyusul kembali diturunkannya suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4,25 persen.
Penurunan bunga simpanan itu terutama deposito, agar biaya dana bank berkurang sehingga dapat menurunkan bunga kredit.
Namun dia juga meminta regulator, dalam hal ini OJK dan Kementerian Keuangan untuk membuat kebijakan agar tidak terjadi perpindahan likuiditas secara agresif, saat penurunan suku bunga simpanan itu dilakukan.
Baca Juga:
"Dari deposito perlu ada pengaturan pasar dari sisi deposito apakah dalam bentuk capping atau bagaimana kami serahkan ke regulator," ujar Kartika yang akrab disapa Tiko.
Jika tidak ada "capping", Tiko mengkhawatirkan, pemilik rekening deposito akan mengalihkan dananya ke bank lain ketika suku bunga simpanan diturunkan.
"Deposan-deposan besar memang harus juga mulai diperhatikan. Deposan besar banyak yang pegang dana ratusan miliar dan mereka mendikte pasar," ujar dia.
Ketentuan dari OJK, diharapkan Tiko, dapat mencegah jurang selisih suku bunga deposito yang begitu besar antara perbankan.
"Jarak tidak boleh jauh-jauh. Jadi ini yang kita minta agar regulator memperhatikan suapaya penurunan suku bunga acuan BI ini cepat ditransmisikan kepada penurunan deposito khususnya 'special rate'," ujar dia.
Sebelumnya, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan (BUKU) IV, dengan membatasi suku bunga maksimal untuk deposito.
Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate bertenor 12 bulan. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Pada akhir pekan lalu, OJK mengisyaratkan untuk mencabut "capping" tersebut karena secara umum suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun.
" Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi ('capping')," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Rabu (20/9).
ANTARA