Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Tak Akan Beli SPN di Pasar Primer

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia memutuskan untuk tidak membeli surat perbendaharaan negara (SPN) yang akan diterbitkan pemerintah di pasar primer. Sebab, pembelian di pasar primer ada pengenaan pajak. "Saat SPN terbit, kami tidak akan membeli di pasar primer karena ada persoalan pajak. Tapi kami akan masuk ke pasar sekunder," papar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (21/5).Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN disebutkan bahwa pembelian SPN di pasar primer akan terkena pajak penghasilan (PPh) 20 persen dari diskonto SPN. Namun, dalam pembelian SPN di pasar sekunder tidak dikenakan pajak penghasilan. Burhanuddin menilai, jumlah SPN yang akan diterbitkan itu pun masih terlalu kecil, yakni Rp 2 triliun. Rencana Bank Indonesia membeli SPN di pasar sekunder adalah untuk kebutuhan operasi moneter. Dalam jangka panjang, direncanakan SPN akan menggantikan Sertifikat Bank Indonesia--surat utang bank sentral. "Dengan beralih ke SPN, akan ada hubungannya langsung ke sektor riil," papar dia. SURYANI IKA SARI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lelang Surat Utang Negara | SUN Hari Ini, Apakah SUN?

16 Agustus 2022

Bank Mandiri meraih penghargaan sebagai Mitra Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) terbaik pada kategori Dealer Utama dan Mitra Distribusi periode 2019
Lelang Surat Utang Negara | SUN Hari Ini, Apakah SUN?

Surat Utang Negara | SUN digunakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah. Misalnya untuk menutup defisit APBN.


Diskon SPN Sebesar 7,81 Persen

30 Mei 2007

Diskon SPN Sebesar 7,81 Persen

Pemerintah memberikan potongan atau diskonto terhadap setiap unit Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar 7,81 persen pada lelang penjualan SPN perdana yang digelar kemarin.


Dealer Diminta Tidak Naikkan Harga Perdana SPN

21 Mei 2007

Dealer Diminta Tidak Naikkan Harga Perdana SPN

Departemen Keuangan meminta 18 dealer utama tidak menggelembungkan harga penawaran surat perbendaharaan negara (SPN) pada lelang pertama 29 Mei mendatang.


Dealer Utama Diminta Tidak Naikkan Harga Penawaran SPN

20 Mei 2007

Dealer Utama Diminta Tidak Naikkan Harga Penawaran SPN

Departemen Keuangan meminta 18 dealer utama tidak menggelembungkan harga penawaran surat perbendaharaan negara (SPN) pada lelang pertama, 29 Mei mendatang. Praktek ini disinyalir akan dilakukan dealer utama untuk mengantisipasi pengenaan pajak diskonto SPN sebesar 20 persen.