Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk

Reporter

Editor

Minggu, 17 September 2017 07:56 WIB

Pemeriksaan barang-barang penumpang dengan menggunakan sinar X di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas US$ 250 oleh petugas Ditjen Bea Cukai belakangan ini beredar viral di media sosial.

Di video pertama, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.

Baca: April 2017, Penerimaan Bea-Cukai Sama dengan Tahun Lalu

Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.

Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.

Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.

Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.

Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp 5,4 juta dengan rincian 15 persen bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10 persen. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.

Setali tiga uang, pada video kedua tampak keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri beserta dua anak dan orang tua, yang diperiksa petugas lantaran kedapatan membawa tas bermerek. Petugas mendapati harga tas tersebut adalah 7.000 dolar singapura.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010, penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga barang yang dibebaskan biaya masuk. Tanpa berdebat maupun mempertanyakan, sang suami sepakat agar bea itu dibayar lantaran memang sudah aturannya. "Masa mau dibuang?" ucapnya.

Namun, sang istri masih keberatan untuk membayar biaya masuk tersebut. Dia akhirnya dibawa untuk menemui petugas PDTT untuk dijelaskan mengenai aturan dan diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, ternyata keluarga itu tidak membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dalam perhitungan bea masuk, mereka dikenakan PPh sebesar 20 persen. Mereka pun ditagih untuk membayar pajak dan biaya masuk sebesar total Rp 27,8 juta. Akhirnya, biaya itu dibayar tunai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berujar aturan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, menurut dia, telah dilakukan berbagai sosialisasi untuk mengenalkan PMK nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang itu.

"Sudah ada talkshow di radio, acara televisi, penjelasan melalui media sosial, hingga aplikasi di Android mengenai cara menghitung bea masuk untuk barang penumpang," ujar Heru. "Tapi untuk lebih jelasnya, hari Senin ya."

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

23 Maret 2020

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Izin impor alat-alat medis untuk penanganan virus corona diproses satu pintu melalui BNPB.

Baca Selengkapnya

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

7 Desember 2019

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai.

Baca Selengkapnya

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

4 November 2019

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Pemerintah kini mengenakan bea masuk safeguard untuk impor aluminium foil.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

28 September 2019

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.

Baca Selengkapnya

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

27 September 2019

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

Memesan barang dengan jasa titip lewat jastiper biasanya lebih murah karena mereka tak membayar bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

27 September 2019

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Sampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya