Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMungkin kita sering mendengar istilah bea cukai ketika kita ingin mengirim atau mendapat kiriman barang dari luar negeri. 

Bea cukai adalah pungutan atas komoditas ekspor dan impor yang ditetapkan oleh negara untuk barang dengan karakteristik sesuai Undang–Undang Cukai.

Pengertian bea dan cukai sering dianggap sama, padahal keduanya menjelaskan tentang dua hal yang berbeda. Lalu apa itu bea dan cukai?

Pengertian Bea dan Cukai

Bea adalah pemungutan pajak oleh negara terhadap komoditas barang yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor

Bea mempunyai karakteristik khusus untuk barang apa saja yang bisa kena pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Bea disini terdapat dua jenis, yakni bea masuk dan bea keluar.

Bea masuk merupakan pungutan pajak yang mengarah pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang ekspor. 

Untuk tarif pungutan pajak bea ini berdasarkan jenis dan model yang telah tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sedangkan, cukai adalah pungutan pajak yang dikelola negara dan dikenakan atas barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

Pembeda antara bea dan cukai adalah barang yang menjadi objek pungutan. Jika bea merujuk pada barang terkait ekspor dan impor, sedangkan barang yang terkena cukai adalah produk atau sesuatu yang beredar di kalangan masyarakat. 

Fungsi cukai adalah untuk membentuk pengawasan terhadap jenis barang tertentu yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadi, bea cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. 

Dalam pelaksanaanya sendiri, bea dan cukai ini merupakan wewenang Ditjen Bea dan Cukai atau biasanya disebut Lembaga Kepabeanan.

Tugas Bea Cukai

Sebagai Lembaga Kepabeanan, tentunya bea cukai memiliki tugas yang penting. Tugas dari Bea dan Cukai ini telah tercantum dalam Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Dalam undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh Jenderal Bea dan Cukai

Tugas dari bea cukai adalah untuk menyelenggarakan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Bea Cukai

Lembaga kepabeanan ini memiliki beberapa fungsi. Fungsi ini tercantum dalam Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 3  sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Melakukan evaluasi, pemantauan dan pelaporan.
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Mengenal Dedolarisasi, Apa Keuntungannya bagi Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

6 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

12 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

19 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

1 hari lalu

Foto kolase Bos Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi (Dok. Reuters/ANTARA)
Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.


Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

1 hari lalu

Unggahan video Bea Cukai di X tentang cokelat Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta, April 2024.
Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai