Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

image-gnews
Petugas Bea Cukai di perbatasan Nanga Badau-Malaysia berhasil mengamankan seorang pelintas batas yang kedapatan membawa 62 butir peluru bomen yang digunakan untuk berburu.
Petugas Bea Cukai di perbatasan Nanga Badau-Malaysia berhasil mengamankan seorang pelintas batas yang kedapatan membawa 62 butir peluru bomen yang digunakan untuk berburu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai. Agar terhindar dari polemik, masyarakat yang datang dari luar negeri perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini. 

Ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar US$500 per orang dari sebelumnya US$250 per orang.

Pada Desember 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini termasuk moderat bila dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi.

Malaysia menetapkan nilai pembebasan bea masuk sebesar US$125, Thailand US$285, Inggris US$557, Singapura US$600, China US$764, dan Amerika Serikat US$800.

Selain itu, sejumlah barang milik penumpang dengan jumlah tertentu juga akan dibebaskan dari tarif cukai. Barang-barang tersebut adalah batang rokok dengan jumlah maksimal 200 batang, cerutu (25 batang), tembakau iris atau hasil tembakau lain (100 gram), minuman beralkohol (1 liter), dan pakaian (10 helai).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen.

Penentuan tarif tunggal ini mengikuti praktik internasional yang juga dilakukan oleh negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang.

Selain itu, penumpang juga akan dibebankan nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan nilai batas atas pembebasan bea masuk US$500

Contoh penghitungannya adalah, total barang atau oleh-oleh dari luar negeri mencapai US$1.500. Maka, yang terbebas bea masuk hanya US$ 500 dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan US$1.000 sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Lebih lanjut, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

7 jam lalu

Resimen Punjab Angkatan Darat India berbaris selama parade militer tahunan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

Angkatan Bersenjata India berencana menghentikan impor amunisi pada tahun depan karena industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 hari lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

2 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.


Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?