Hippindo Sindir Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Hadapan Airlangga Hartarto
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Grace gandhi
Rabu, 28 Agustus 2024 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyampaikan penolakannya perihal rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka soal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal itu Budi sampaikan di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Akhir kata, Hippindo akan tetap bermitra dengan pemerintah, aktif menaikkan penjualan di dalam negeri mebantu menaikkan pajak dengan omsetnya yang harus kami naikkan, bukan PPN-nya,” kata dia dalam acara Indonesia Retail Summit (IRS) 2024 di Swissotel Hotel PIK, Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia mengatakan, jika PPN naik 12 persen, memang tak secara langsung memukul indsutri ritel, namun pengaruhnya secara jangka menengah hingga panjang. “Daya saing kami juga akan berkurang. Jadi kalau dikembalikan ke bawah bisa beli barang. Enggak langsung naik itu, ada jangka panjang menengahnya yang harus dipikirkan,” katanya.
Budi mengklaim, pertumbuhan ritel selalu lebih besar dari industri lain, hingga dia membuat kampanye Belanja di Indonesia Saja. “Daripada menaikkan PPN mending naikin omset. Omsetnya lebih gede,” katanya.
Menanggapi itu, Airlangga akan mempertimbangkan usulan pelaku usaha ritel. Tapi, Airlangga enggan menjawab detail perrtimbangannya. “Tunggu saja, ya, terima kasih,” katanya sembari meninggalkan lokasi acara.
Selanjutnya: PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan....
<!--more-->
PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan, dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Pada pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN 12 persen disebut berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pemberlakuan tarif pajak baru sebagai bentuk menjalankan fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.
"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada 2025,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan hitungan simulasi pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2023 yang sebesar Rp 764,3 triliun. Juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2024 dan tahun depan yang masing-masing sebesar 5 persen dan 2,5 persen.
ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor: Dari Mana Modal Kaesang hingga Mampu ke AS dengan Menggunakan Jet Pribadi?