Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sabtu, 24 Agustus 2024 09:20 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak akan terkena ppn. Apa saja barang tersebut?

Dalam dunia pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, yang berarti bahwa semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang-barang tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika jasa tersebut secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN.

Advertising
Advertising

Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas basis penerimaan negara dari PPN.

Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, kecuali yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.

9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.

Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, layanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai barang dan jasa yang dikenai atau dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.

MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025

Berita terkait

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

13 jam lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

13 jam lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

22 jam lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

3 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

5 hari lalu

Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?

Baca Selengkapnya

Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

6 hari lalu

Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

Menteri Investasi sebut pembangunan proyek kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Banten bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja

Baca Selengkapnya

Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

9 hari lalu

Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

9 hari lalu

Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

Pabrik kereta api PT INKA (Persero) Banyuwangi ditargetkan beroperasi penuh pada 2025. Akan membutuhkan banyak tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

10 hari lalu

Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan laju investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja. Mengapa?

Baca Selengkapnya