Pemerintah Tidak Kunjung Melunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kamis, 15 Agustus 2024 08:41 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Han Revnda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengakui sebagian produsen dan peritel telah mulai menerima pembayaran utang rafaksi minyak goreng sejak awal Juli 2024 lalu. Sampai saat ini, utang itu baru dibayarkan pemerintah kurang dari 50 persen.

“Rafaksi udah mulai dibayarkan, tapi belum menyeluruh,” kata Roy saat ditemui Tempo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Roy menjelaskan, pelunasan itu ditujukan ke produsen, tidak langsung ke peritel. Namun sampai saat ini, menurut dia, produsen masih kebingungan dalam menyalurkan dana itu karena adanya perbedaan data jumlah utang antara Aprindo dan surveyor Sucofindo. Padahal, kata dia, data asosiasi itu didapatkan langsung dari anggota.

“Ada ritel yang sudah terima dari produsen, ada yang belum,” kata dia.

Karena itu, Roy mengaku saat ini tengah meminta transparansi data ke Sucofindo. Namun, dia mengatakan data itu hanya diperoleh oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Dia menargetkan, pembayaran itu akan lunas sebelum transisi pemerintahan pada Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, pemerintah harus membayar utang sebesar Rp474 miliar kepada produsen minyak goreng, dan pengusaha yang terdiri dari ritel modern maupun tradisional. Namun, angka itu berbeda dari klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha yakni senilai Rp812 miliar. Sementara, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sendiri mengklaim pemerintah punya utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar.

Kisruh utang-piutang ini muncul sejak 2022 seiring dengan program satu harga minyak goreng. Saat itu, Kemendag mengusulkan program minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter, dengan selisih biaya produksi dan penjualan ditanggung pemerintah. Kebijakan itu ada karena harga minyak sawit mentah sedang melambung.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di sana disebutkan, BPDPKS akan menanggung selisih biaya produksi dan penjualan alias rafaksi.

Tak lama setelah itu, aturan itu dicabut dan diganti dengan skema harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 144 ribu per liter untuk minyak kemasan premium. Namun, tanggungan itu tak kunjung dibayarkan.

Pilihan Editor: Viral karena Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka



Berita terkait

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

4 hari lalu

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

Deretan diskon harga dan promo tebus murah di Indomaret dan Alfamart pada September 2024.

Baca Selengkapnya

5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

18 hari lalu

5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.

Baca Selengkapnya

Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

27 hari lalu

Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

Peneliti Center of Reform on Economics Eliza Mardian menilai penghapusan domestic market obligation (DMO) hanya untungkan produsen minyak goreng

Baca Selengkapnya

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

27 hari lalu

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

28 hari lalu

Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

Peneliti CORE menilai penghapusan DMO minyak goreng curah berpotensi kian membebani masyarakat. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

28 hari lalu

HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

Kemendag resmi naikkah HET MinyaKita. Untuk alihkan pasar CPO dari luar ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

28 hari lalu

Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan menghapus minyak goreng curah. Minta masyarakat beralih ke MinyaKita.

Baca Selengkapnya

HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

29 hari lalu

HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

Mendag Zulhas terbitkan Permendag yang atur soal kenaikan HET MinyaKita. Zulhas klaim telah pertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

29 hari lalu

Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan baru soal DMO minyak goreng rakyat. Kini hanya ada MinyaKita.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Kilas Balik Kasusnya

32 hari lalu

Airlangga Hartarto dan Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Kilas Balik Kasusnya

Airlangga Hartarto telah mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar. Tak lama mencuat kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membawa namanya.

Baca Selengkapnya