Pemerintah Targetkan Rp 8 Triliun dari Lelang SBSN Besok

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Grace gandhi

Senin, 12 Agustus 2024 15:09 WIB

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pemerintah memasang target indikatif dari lelang ini senilai Rp 8 triliun. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Ada tujuh seri SBSN yang akan dilelang besok, yakni SPNS 02022025, SPNS 29052025, PBS032, PBS030, PBS004, PBS039, PBS038. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang ini bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam atau multiple price.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. "Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Dealer utama dari lelang ini meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kemudian ada Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk., Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Bahana Sekuritas, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Peserta lelang juga termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Advertising
Advertising

Lelang dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Pilihan Editor: Keppres Ibu Kota ke IKN Belum Jelas, Pemindahan ASN Tetap Mulai Oktober?

Berita terkait

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

3 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Tarik Tunai Mandiri Tanpa Kartu dengan Mudah

6 hari lalu

Syarat dan Cara Tarik Tunai Mandiri Tanpa Kartu dengan Mudah

Berikut ini panduan lengkap dan ketentuan penarikan tunai tanpa kartu debit di mesin ATM Bank Mandiri. Bisa dengan memanfaatkan Livin' by Mandiri.

Baca Selengkapnya

Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

10 hari lalu

Perwira Senior Israel Tuding Pemerintah Provokasi Eskalasi di Tepi Barat

Para perwira militer Israel menegaskan pemerintah bertanggung jawab langsung atas meningkatnya kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat

Baca Selengkapnya

Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

10 hari lalu

Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

Obligor BLBI dan Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, sudah masuk daftar cekal

Baca Selengkapnya

Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

11 hari lalu

Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

Bicara Udara mendorong pemerintahan Prabowo menjadikan polusi udara sebagai masalah prioritas nasional yang perlu diatasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

14 hari lalu

Pemerintah dan DPR Minta Azan Magrib Lewat Running Text di TV Tak Jadi Polemik

Imbauan Kemenag kepada stasiun tv agar menampilkan azan magrib menjadi running text saat misa akbar Paus Fransiskus menuai polemik.

Baca Selengkapnya