YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Kamis, 1 Agustus 2024 10:47 WIB

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu produk kena cukai yang promosi dan penjualannya sudah seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengatakan uang dan pendapatan rumah tangga miskin justru lebih banyak untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.

Larangan penjualan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. "Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap masyarakat miskin," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Larangan penjualan rokok ketengan sejatinya bukan hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, dia mengatakan hal ini juga sudah berlaku efektif di minimarket atau retail modern. “Sudah ada proses transisi yang cukup baik,” kata dia.

Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak dan remaja agar tidak terlalu mudah mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak saat ini sudah mencapai angka 9,1 persen dari semula 8,5 persen. "Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi sejumlah 1127 pasal.

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja



Berita terkait

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

3 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

6 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

18 hari lalu

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.

Baca Selengkapnya

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

21 hari lalu

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

21 hari lalu

Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran memberi dampak terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah

Baca Selengkapnya

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

28 hari lalu

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

28 hari lalu

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.

Baca Selengkapnya