Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN
Editor
Grace gandhi
Jumat, 12 Juli 2024 13:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang, 12 Juli 2024 dimulai dari anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Disusul, presiden terpilih Prabowo Subianto akan menaikkan rasio utang terhadap PDB hingga 50 persen, asalkan pemerintahannya dapat meningkatkan pendapatan pajak, demikian dilaporkan Financial Times mengutip adik sekaligus salah satu penasihat terdekatnya, Hashim Djojohadikusumo.
Selanjutnya, pengusaha jalan tol Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun disodorkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil gubernur pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, jika putra bungsu Presiden Jokowi ini maju Pilgub Jakarta.
Berikutnya, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimisits bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara siap beroperasi sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
Terakhir, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite....
<!--more-->
1. Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana melaksanakan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk mengatasi pemborosan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kita berharap pada 17 Agustus sudah bisa dimulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi (BBM) bisa kita kurangi,” kata Luhut melalui unggahan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Hashim Sebut Prabowo Naikkan Rasio Utang hingga 50 Persen dari PDB, Ini Reaksi Dasco sampai Airlangga
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menaikkan rasio utang terhadap PDB hingga 50 persen, asalkan pemerintahannya dapat meningkatkan pendapatan pajak, demikian dilaporkan Financial Times mengutip adik sekaligus salah satu penasihat terdekatnya, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim mengatakan kepada Financial Times dalam sebuah wawancara di London bahwa Indonesia dapat mempertahankan peringkat kredit layak investasi meskipun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik hingga 50 persen.
“Idenya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan tingkat utang,” kata Hashim seperti dikutip Reuters dari artikel tersebut, Kamis, 11 Juli 2024. “Kami tidak ingin menaikkan tingkat utang tanpa meningkatkan pendapatan,” kata Hashim, sambil menunjuk pada “pajak, cukai, royalti dari pertambangan dan bea masuk”.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Babah Alun, Bos Jalan Tol yang Dicalonkan Golkar Mendampingi Kaesang....
<!--more-->
3. Babah Alun, Bos Jalan Tol yang Dicalonkan Golkar Mendampingi Kaesang dalam Pilkada Jakarta
Pengusaha jalan tol Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun disodorkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil gubernur pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, jika putra bungsu Presiden Jokowi ini maju Pilgub Jakarta.
"Untuk mendukung Kaesang, seandainya beliau memilih Jakarta, saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah malang melintang di infrastruktur, yaitu Babah Alun," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Airlangga mengumumkan Jusuf Hamka sebagai calon pendamping Kaesang saat Ketum PSI itu datang ke markas Golkar. Airlangga mengatakan Kaesang membutuhkan wakil yang paham infrastruktur untuk mengatasi macet Jakarta jika ia maju Pilkada Jakarta.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimisits bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara siap beroperasi sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
“Kita akan upacara pada tanggal 17 Agustus di IKN dan sekarang untuk bandaranya akan jadi sebelum tanggal 17 Agustus, kita akan mendarat di sana,” kata Bahlil di Sumedang, Kamis, 11 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Bahlil menyebutkan bandara itu bakal menjadi salah satu fasilitas bagi para tamu yang akan mengikuti kegiatan upacara di IKN. Saat ini pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur di IKN berjalan sesuai jadwal termasuk jalan tol sebagai akses IKN dapat dimanfaatkan untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN....
<!--more-->
5. Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Obral HGU hingga 190 Tahun
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Bulog Kembali Bantah Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam