Partai Buruh akan Unjuk Rasa Tolak PP Tapera, UKT, hingga UU Cipta Kerja Pagi Ini di Istana Negara

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Kamis, 6 Juni 2024 08:22 WIB

Ribuan massa buruh longmarch saat aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Dalam aksinya massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan ambang batas presiden menjadi 0 persen. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Melalui aturan ini pemerintah akan memungut iuran 3 persen dari gaji pekerja di atas UMR.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal nengatakan para buruh akan berunjuk rasa untuk menyatakan penolakan terhadap PP Tapera itu. Rencananya demonstrasi itu akan dimulai dari Balai Kota.

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Juni 2024.

Selain aksi unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada enam alasan PP Tapera ini mesti dicabut. Dia mengatakan potongan gaji untuk iuran 3 persen dari upah buruh tak akan menjamin kalangan pekerja memiliki rumah.

Advertising
Advertising

“Dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” kata Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal mengatakan PP Tapera ini justru menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab untuk memberikan jaminan perumahan bagi masyarakat. Dia menyebut dalam aturan itu tak ada klausul yang mengatakan pemerintah ikut membayar iuran untuk Tapera.

“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggung jawabnya,” kata dia.

Selanjutnya: Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru membebani....

<!--more-->

Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru membebani biaya hidup para buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun hingga 30 persen dan upah minimum rendah, dia mengatakan iuran Tapera akan memperparah kondisi buruh.

Said Iqbal juga menceritakan kondisi buruh saat ini telah dikenakan potongan hampir 12 persen dari upah yang mereka terima. Potongan itu berupa pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, iuran jaminan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen hingga 3 persen.

“Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata dia.

Rawan Dikorupsi

Alih-alih menjamin kelas pekerja memiliki rumah melalui iuran, Said Iqbal menyebut, uang hasil pungutan itu berpotensi besar disalahgunakan. Dia mengatakan dalam lingkup kerja buruh hanya ada dua sistem jaminan, yaitu jaminan sosial dan bantuan sosial.

Dalam jaminan sosial sumber pendanaannya berasal dari peserta atau pajak dengan penyelenggara independen alias bukan pemerintah. Sedangkan dalam bantuan sosial sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata Said Iqbal. Selain itu, Said Iqbal juga menilai iuran Tapera harusnya bersifat sukarela dan tak boleh memaksa.

Selain rentan dikorupsi, Said Iqbal juga menyebut uang hasil iuran ini juga tak jelas sekaligus rumit dalam pencairannya. Kondisi ini disebut berkelindan dengan situasi buruh swasta dan masyarakat umum yang bisa saja diputus hubungan kerjanya setiap saat.

Said Iqbal menilai iuran Tapera ini lebih tepat ketika hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja. “Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” kata dia.

Pilihan Editor: Heboh Tarik Dananya dari BSI, Muhammadiyah Punya Ratusan RS, Kampus dan Ribuan Sekolah

Berita terkait

PM Australia dan Kanada Ucapkan Selamat kepada PM Baru Inggris

7 jam lalu

PM Australia dan Kanada Ucapkan Selamat kepada PM Baru Inggris

PM Australia Anthony Albanese dan PM Kanada Justin Trudeau menyampaikan ucapan selamat kepada Keir Starmer, pemimpin Partai Buruh Inggris

Baca Selengkapnya

Rishi Sunak Kalah Pemilu, Resmi Menyatakan Mundur

8 jam lalu

Rishi Sunak Kalah Pemilu, Resmi Menyatakan Mundur

PM Inggris Rishi Sunak mundur sebagai perdana menteri, setelah kalah dari Partai Buruh pada pemilihan parlemen.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sapu Kemenangan Mayoritas dalam Pemilu Inggris

12 jam lalu

Partai Buruh Sapu Kemenangan Mayoritas dalam Pemilu Inggris

Rishi Sunak harus mengakui keunggulan Partai Buruh dalam pemilu Inggris yang mengakhiri masa berkuasa Partai Konservatif selama 14 tahun.

Baca Selengkapnya

Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

1 hari lalu

Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

Para pemilih Inggris diprediksi akan menghukum Partai Konservatif setelah 14 tahun kekacauan, termasuk krisis ekonomi dan hancurnya layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

1 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

1 hari lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

2 hari lalu

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

Baca Selengkapnya

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

2 hari lalu

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

Airin dinilai sebagai pemimpin yang penuh prestasi, humanis dan selalu mendengar berbagai aspirasi buruh.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

2 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

2 hari lalu

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.

Baca Selengkapnya