Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Program Tapera

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetiap pekerja termasuk, pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri atau freelancer dengan kriteria tertentu wajib menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Pasal 5 menyebutkan pekerja yang dimaksud wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, peserta harus memiliki penghasilan bulanan paling rendah sebesar upah minimum. 

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta,” tulis Pasal 5 ayat (4) PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. 

Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Selain pekerja mandiri, jenis pekerja yang diharuskan mengikuti program Tapera terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Kemudian pejabat negara, pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan usaha milik swasta, serta pekerja lain yang mendapatkan gaji atau upah, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dengan demikian, pekerja yang belum berusia 20 tahun atau belum menikah pada saat mendaftar tidak wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum juga tidak termasuk kriteria peserta Tapera. 

Apakah Pekerja Punya Rumah Wajib Ikut Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja yang sudah mempunyai rumah dan memenuhi ketentuan juga tetap wajib mengikuti kepesertaan program Tapera. Hal itu didasarkan pada konsepsi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak mempunyai rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah,” kata Heru dalam konferensi pers program Tapera yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kantor Staf Presiden, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan, jika hanya mengandalkan bantuan pemerintah, maka target untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia tidak akan tercapai. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kerja sama masyarakat untuk mengimplementasikan prinsip gotong royong dalam menangani backlog perumahan. 

“Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya nabung. (Pekerja) yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR (kredit pemilikan rumah) bagi yang belum punya rumah,” ucapnya. 

Heru menuturkan, sebagian hasil dari pemupukan Tapera itu diharapkan dapat menurunkan level suku bunga flat agar lebih rendah dari KPR komersial. Untuk sekarang, suku bunga KPR Tapera di angka 5 persen per tahun. 

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi, karena prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang punya rumah, semua membaur,” ujar Heru. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin Mencairkan Dana Tapera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

8 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

8 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

9 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

12 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

15 hari lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

16 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta

19 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta

Cawe-cawe Jokowi bisa membahayakan demokrasi. Setelah "sukses" membawa anak sulungnya menjadi wakil presiden, kini ia hendak membawa anak bungsunya.


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

21 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?