Airlangga Yakini Aturan Teknis untuk Tapera Beres Sebelum Periode Jokowi Habis
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Grace gandhi
Jumat, 31 Mei 2024 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan aturan teknis perihal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selesai. Airlangga menanggapi perihal pemotongan gaji pekerja untuk Tapera yang jadi polemik.
"Bereslah, ini (masa pemerintahan Jokowi) masih lama," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Mei 2024.
Airlangga mengatakan, implementasi Tapera ini akan tetap berjalan karena undang-undangnya sudah ada. "Kalau undang-undang udah jalan, kan ada aturan teknisnya. Dasarnya lihat di undang-undang, lihat regulasi."
Menurut Airlangga, peraturan teknis untuk skema Taper akan dikeluarkan lebih cepat. "Ya tentu supaya lebih jelas, peraturan harus lebih cepat keluar. Tenggat waktu saat ditandatangani oleh kementerian masing-masing," tuturnya.
Arlangga mengatakan skema Tapera ini harus disosialisasikan secara lebih jelas dan rinci. "Sosialisasinya harus lebih jelas. Harus detail, manfaatnya, bunganya berapa. Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah," kata Airlangga.
Selanjutnya: Hal lain yang tak kalah penting, menurut Airlangga, adalah perbankan....
<!--more-->
Hal lain yang tak kalah penting, menurut Airlangga, adalah perbankan yang melakukan channeling. "Channeling perbankannya melalui mana," tutur Airlangga.
Dalam hal ini, kata Airlangga, skema detail soal Tapera mestinya ditanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. "Tanyanya ke Menteri PUPR dan Menteri Keuangan. Timnya kan itu."
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memotong sebesar 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera. Presiden Jokowi telah meneken regulasi tersebut pada 20 Mei 2024 lalu.
Adapun besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah berlalu untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja, masing-masing perusahaan 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Pilihan Editor: Menolak Tapera, Serikat Buruh akan Gelar Demo Besar