Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

Rabu, 3 April 2024 09:10 WIB

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengimbau anak muda agar bijak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dan paylater.

“Mereka (anak muda) (banyak) meminjam yang berlebihan, menjadi over-indebtedness, baik untuk aplikasi pinjol maupun buy now pay later (BNPL)," ucap Friderica alias Kiki dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2024 melalui Zoom pada Selasa, 2 April 2024.

Kedua aplikasi tersebut, pinjol dan paylater, saat ini masih menjadi perhatian OJK bagaimana supaya bisa dimanfaatkan secara positif. Kiki menyarankan agar anak muda menggunakan kedua jenis aplikasi itu untuk memenuhi kebutuhan yang produktif atau mendesak saja.

Sementara untuk terhindar dari skema penipuan seperti investasi, Kiki mengimbau supaya anak muda mengingat prinsip 2L, yakni mengecek legal dan logis dari jasa keuangan yang dimaksud. Pengecekan legalitas dapat dikonfirmasi melalui contact server OJK. Sedangkan, logis bisa dilihat dari penawaran yang tidak terlalu berlebihan. Untuk informasi lebih lanjut soal pengelolaan keuangan atau investasi, masyarakat dapat mempelajarinya melalui e-learning management sistem yang ada di OJK.

“Sudah lengkap semua, modul-modul yang ada dan bisa dimanfaatkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Di momen jelang lebaran ini, Kiki tak lupa menganjurkan agar anak muda lebih bijak memanfaatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Misalnya tidak membelanjakan semua namun dibarengi dengan investasi. Sebab menurut Kiki, banyak anak muda cenderung ikut-ikutan membelanjakan THR mereka.

Sebelumnya Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai tingginya suku bunga menjadi akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet pinjaman online atau Pinjol yang menjerat banyak generasi Z dan milenial. Hal ini mengacu pada data yang diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kelompok usia 19-34 tahun paling banyak mengalami kredit macet Pinjol.

"Kemudahan akses ke pinjol harus dibayar sangat mahal, dikenakannya debitur pinjol dengan suku bunga yang sangat tinggi," katanya kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Pilihan Editor: Gibran Ingin Tiru Makan Siang Gratis di India, seperti Apa?

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya