Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Ingin Tiru Makan Siang Gratis di India, seperti Apa?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Anak-anak sekolah menikmati makan siang gratis di desa Brahimpur, Chapra, negara bagian Bihar, India timur, 19 Juli 2013. REUTERS/Adnan Abid
Anak-anak sekolah menikmati makan siang gratis di desa Brahimpur, Chapra, negara bagian Bihar, India timur, 19 Juli 2013. REUTERS/Adnan Abid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, ia ingin mempelajari cara pemerintah India menyelenggarakan makan siang gratis untuk murid sekolah yang sudah dilakukan sejak 1955.

Gibran mengaku banyak mendapat informasi tentang masalah tersebut saat bertemu Duta Besar  India Shri Sandeep Chakravorty yang menyambangi kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 1 April 2024.

"Ya kemarin yang dibahas tentang teknologi, AI dan beberapa kerja sama ke depan. (Program makan gratis) Oh iya, itu untuk belajar dan lain-lain," ujar Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Selasa, 2 April 2024.

Lantas seperti apa makan siang gratis di India?

Program yang sekarang bernama PM-POSHAN (Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman) mulai diperkenalkan pada tahun 1925 di zaman penjajahan Inggris. Makan siang diberikan di sebuah sekolah di Tamil Nadu. Pada 1955, Sekolah Menengah Putra Sourashtra di Madurai mulai menyelenggarakannya.

Baru pada 1962, pemerintah negara bagian Tamil Nadu mengadakan makan siang gratis untuk sejumah sekolah negeri. Skema ini kemudian diikuti beberapa negara bagian lain sampai akhirnya Mahkamah Agung pada 2001, memerintahkan semua negara bagian menyelenggarakannya.

Untuk pembiayaan, pemerintah pusat dan negara bagian menanggung dengan skema 60:40. Di sejumlah kota besar, penyediaan makan siang ini dilakukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Namun sempat muncul masalah tentang nilai gizi dan kebersihan makanan yang dikirim ke sekolah-sekolah.

Untuk biaya, selain dari pemerintah juga ada bantuan dari lembaga internasional seperti FAO dan Unicef. Saat ini, biaya makan siang gratis dibedakan berdasarkan kelas murid. Untuk pelajar SD  5,45 rupee sehari (Rp1 ribu) dan pelajar SMP 8,17 (Rp1.500). Jumlah anak yang disediakan makan siang ini sebanyak 120 jutaan di 1,27 juta sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayasan Akshaya Patra adalah salah satu LSM yang mendapat tugas menyediakan makan siang gratis. Yayasan ini menyiapkan makanan bergizi untuk 2 juta anak setiap hari di 65 dapur di 14 negara bagian.

Salah satu dapur di Bangalore,  juru masak menghasilkan 75.000 makanan dalam waktu kurang dari empat jam.

Pada Juli 2013, program makan siang gratis ini menyebabkan ratusan anak sekolah desa di Bihar  keracunan dengan 23 anak meninggal. Hal ini karena lemahnya pengawasan oleh pemerintah, sehingga makanan yang disajikan tidak sehat.

Namun program ini diakui telah mendorong keluarga miskin menyekolahkan anaknya demi mendapatkan makanan lebih bergizi.

REUTERS | THE WIRE

Pilihan Editor Cek Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera setelah Diskon 20 Persen, ke Solo Hemat Rp104 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

5 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

8 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

8 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.