Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

Reporter

Tempo.co

Editor

Grace gandhi

Selasa, 2 April 2024 12:37 WIB

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18 persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 2 April 2024 dimulai dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024. Potongan tarif diskon ini berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya.

Disusul, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nurul Ichwan buka-bukaan perihal bantuan apa saja yang akan diberikan pemerintah bagi proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Selanjutnya, Milawarma, bekas Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) dan tiga anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.

Berikutnya, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Terakhir, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Advertising
Advertising

Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran....

<!--more-->

1. Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024. Potongan tarif diskon ini berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menyatakan diskon tarif tol 20 persen ini hanya berlaku di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, di antaranya integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

Pada saat arus mudik Lebaran, diskon tarif tol ini bakal berlaku dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang. Sementara saat arus balik, akan berlaku dari Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan buka-bukaan perihal bantuan apa saja yang akan diberikan pemerintah bagi proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Penetapan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai PSN masih menjadi pembicaraan di publik. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa proyek yang telah digarap oleh swasta tersebut kemudian hendak dikembangkan oleh pemerintah melalui PSN.

Kawasan Terpadu BSD misalnya. Kawasan ini akan dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fokusnya antara lain pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedikal.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. Perjalanan Kasus Petinggi PT Bukit Asam....

<!--more-->

3. Perjalanan Kasus Petinggi PT Bukit Asam, Dituntut 19 Tahun hingga Vonis Bebas

Milawarma, bekas Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) dan tiga anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.

Kelimanya kemudian di tuntuntut masing-masing 18-19 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana atau SBS. Proses hukum terus berjalan, hingga Senin kemarin majelis hakim memvonis bebas ke limanya karena tidak terbukti melawan hukum.

Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Berita selengkapnya baca di sini.

4. 4 Menteri Dipanggil MK, Diperiksa Berkaitan Bansos Jokowi Jelang Pilpres?

MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Sebelumnya kedua kubu capres Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo minta MK menghadirkan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Risma, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberi kesaksian pemberian bansos Jokowi sebelum Pilpres 2024 yang dicurigai menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Namun MK memutuskan tidak memanggil Zulhas.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara....

<!--more-->

5. Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.

“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Berita selengkapnya baca di sini.

Pilihan Editor: Hindari Kemacetan, Budi Karya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal dan Balik Lebih Akhir

Berita terkait

Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

43 menit lalu

Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

Koordinator BEM SI menyebut, ada sejumlah mahasiwa yang telah berkomunikasi dengan pihak rektorat soal kenaikan UKT, tapi ada pula yang justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

57 menit lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

1 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

1 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

3 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

4 jam lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya