Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Khairul anam

Sabtu, 30 Maret 2024 20:33 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan seharusnya pekerja ojek online dan kurir mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024. Payaman menjelaskan ojek online dan kurir masuk dalam mitra kerja, yakni sama-sama melakukan usaha bersama provider dan penerimaan dari penumpang dibagi bersama.

“(Tapi) menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Pengemudi, menurut Payaman, menerima perintah dan melakukan pekerjaan dari pemberi kerja serta menerima upah. Besaran upah, kata Payaman, bisa bersifat bulanan atau harian atau bervariasi disesuaikan dengan waktu yang dialokasikan untuk berkerja.

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ujarnya.

Menurutnya saat ini belum ada regulasi serta pengaturan pemberian tunjangan hari raya kepada mitra kerja tapi sudah ada imbauan untuk pemberian THR.

Advertising
Advertising

"Ibu Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para provider memberikan THR mereka untuk tahu 2024 ini,” ucapnya.

Payaman mengatakan lantaran belum ada ketentuannya, maka pada 2024 ini dia menyarankan provider memberi THR sebesar UMP di provinsi masing-masing.

“Untuk tahun yang akan datang sebaiknya memang diatur dengan Keputusan Menteri kewajiban provider memberi THR pengemudi sebesar rata-rata pendapatannya per bulan selama 6 bulan terakhir,” ujarnya.

THR untuk ojol dan kurir menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Kemenaker sebelumnya mengimbau agar aplikator ojol dan kurir seperti Grab dan Gojek untuk memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Namun demikian aplikator menolak himbauan tersebut karena merasa ojol hanya mitra kerja, bukan karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan kini disebut sedang menyiapkan aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa aturan baru tersebut baru akan dibahas setelah lebaran.

"Dibahas nanti setelah lebaran," katanya saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, karena aturan itu baru akan dibahas setelah lebaran, itu artinya belum ada kewajiban bagi para perusahaan aplikator, dalam hal ini Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol serta kurir sesuai surat edaran Kemenaker di tahun ini.

NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: PELNI Sediakan WiFi dan Jaringan 4G untuk Pemudik Lebaran 2024, Cek Daftar Kapalnya

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

4 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

4 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

15 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

15 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

23 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

26 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya