Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

image-gnews
Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik sepatu Bata terbesar di Purwakarta beberapa waktu lalu mengumumkan untuk tutup secara permanen. Merek dagang sepatu yang hits sejak 90an sampai 2000an tersebut telah mengumumkan pemberhentian aktivitasnya melalui informasi terbuka di Bursa Efek Indonesia 2 Mei 2024.

Tutupnya pabrik tersebut disayangkan oleh Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan Pabrik Sepatu Bata sudah bertahan selama 30 tahun. Febri juga akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk untuk mempertimbangkan pembangunan kembali pabrik di Indonesia.

Dilansir dari Antara, terdapat lebih dari 200 orang yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan tutupnya pabrik tersebut karena sepi order.

Didi Garnadi juga mengatakan pihak perusahaan telah melaporkan jumlah pekerja yang di PHK dan akan menyelesaikan urusannya. “Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Proses PHK terhadap karyawan harus melewati beberapa tahapan. Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, pengusaha atau perusahaan harus memberikan penjelasan berupa surat tertulis sah yang berisi maksud dan alasan terjadinya PHK. Kemudian surat tersebut harus diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Karyawan juga dapat menolak PHK dan kemudian karyawan dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Jika karyawan menyetujui PHK tersebut, karyawan dan perusahaan bisa  mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah adanya PHK, Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut juga sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti 

  • UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan. Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut adalah hak karyawan yang mengalami PHK:

1. Hak PHK Karyawan Kontrak

Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya. Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.


2. Hak PHK Karyawan Tetap

Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak. Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar  1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil, ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan, kemudian seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.



ADINDA ALYA IZDIHAR  | KARUNIA PUTRI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Korban PHK Bata Dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

4 jam lalu

PT Pos Indonesia. ANTARA/M Agung Rajasa
Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

Wacana pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia santer terdengar. Serikat Pekerja menyebutkan alasannya.


Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

11 jam lalu

Mobil pengangkut barang menunggu pemuatan logistik di depan kantor Pos Indonesia Cabang Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Barang yang diangkut itu akan dibawa dan disortir di kantor pusat Pos Indonesia, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

PT Pos Indonesia dikabarkan akan melakukan PHK terhadap karyawan. Diduga terkait program penggunaan mesin robot dalam penyortiran barang.


Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

20 jam lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

22 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


PKB Usulkan Nagita Slavina Sebagai Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024

23 jam lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
PKB Usulkan Nagita Slavina Sebagai Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024

PKB akan bahas usulan agar Nagita Slavina jadi calon wakil gubernur dengan partai koalisi pengusung Bobby Nasution.


PKS akan Kerja Keras Yakinkan PKB dan PDIP Usung Anies-Sohibul Iman

23 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS akan Kerja Keras Yakinkan PKB dan PDIP Usung Anies-Sohibul Iman

Mardani PKS berujar meski PKB dan PDIP secara teori bisa membentuk poros baru, namun akan sulit untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta.


PKB Usung Bobby Nasution Calon Gubernur Sumatera Utara

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
PKB Usung Bobby Nasution Calon Gubernur Sumatera Utara

Jazilul mengatakan pengusungan Bobby Nasution menjadi cagub Sumatera Utara merupakan sebuah koalisi besar.


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

1 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

1 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


PKB Jajaki Koalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta: Butuh Kekuatan yang Lebih Besar

2 hari lalu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
PKB Jajaki Koalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta: Butuh Kekuatan yang Lebih Besar

PKB menjajaki koalisi dengan PDIP karena tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.