Ini Kata OJK soal Adanya 12 Bank yang Melanggar Aturan KUR

Sabtu, 20 Januari 2024 12:26 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menanggapi soal temuan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 12 lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Saya tidak mendengar ada bank yang kena sanksi ya,” ujar Dian ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Januari 2024.

Dian pun mengakui bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat potensi kekurangan dalam implementasi penyaluran KUR, mengingat program ini memiliki jangkauan yang luas.

Dia juga menjelaskan bahwa OJK termasuk lembaga yang berperan terhadap pengawasan penyaluran program KUR.

“Hasil pengawasan OJK terhadap bank penyalur KUR maupun hasil evaluasi Kementerian terkait akan menjadi dasar pembinaaan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Selain itu, kata Dian, hasil pengawasan dan evaluasi dimaksud akan....

<!--more-->

Selain itu, kata Dian, hasil pengawasan dan evaluasi dimaksud akan menjadi masukan pada Komite Kebijakan KUR untuk memperkuat dan memitigasi pelaksanaan KUR di masa mendatang.

Adapun sebelumnya, Kemenkop UKM mengungkap ada 12 lembaga keuangan penyalur KUR yang melakukan pelanggaran.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran itu, terdapat 9 bank penyalur KUR yang melanggar dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.

“Terkait agunan tambahan ada sembilan. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada tiga, BPD (Bank Pembangunan Daerah) ada lima, dan satu lembaga keuangan lainnya,” ujar Yulius dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Pilihan Editor: Ekonom: Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo Bisa Membebani APBN hingga Rp 400 Triliun per Tahun

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

19 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya