Diduga Kartel Suku Bunga Pinjol, AFPI: Kami Justru Protect Konsumen
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 6 Oktober 2023 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menanggapi perihal dugaan kartel suku bunga Pinjol atau fintech peer-to-peer lending anggotanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya mengatakan tengah melakukan penyelidikan awal atas kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. AFPI diduga mengatur bunga pinjaman flat 0,8 persen per hari.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan asosiasi mengatur suku bunga pinjaman fintech P2P lending maksimum adalah 0,4 persen per hari. Jika kartel, kata dia, seharusnya mengatur bunga minimum.
"Artinya kenapa? Kalau maksimum bunga itu bukan kartel, tapi kami justru protect konsumen supaya tidak boleh lebih (bunganya)," kata Entjik dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dia mengatakan suku bunga pinjaman yang diatur AFPI adalah maksimum 0,4 persen per hari. Bukan flat 0,8 persen per hari seperti yang disebut KPPU.
Selanjutnya: "Kami terima press release KPPU, tapi surat...."
<!--more-->
"Kami terima press release KPPU, tapi surat resminya belum kami terima. Kalau suratnya diterima, kami akan mengklarifikasi ini," ujar Entjik.
Senada dengan Entjik, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan asosiasi belum menerima surat dari KPPU. Meskipun press release KPPU sudah dibaca.
"Kami menghormati langkah yang diambil KPPU dan siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan," kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU menduga AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.
Dari temuan KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menyebut hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Ditunjuk Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo jadi Plt Mentan, Ini Profilnya