Teten Sebut Penutupan TikTok Tak akan Matikan UMKM: Banyak Channel Lain
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Grace gandhi
Kamis, 5 Oktober 2023 19:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Shop telah resmi ditutup pada Rabu, 5 Oktober 2023. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, penutupan TikTok tidak akan mematikan UMKM.
Menurutnya, UMKM dapat berpindah ke platform e-commerce lainnya yang sudah memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia.
"Kalau seller ini kan pedagang di berbagai channel, enggak mungkin mereka hanya jualan di satu channel. Pasti seller itu jualan di multi channel. Itu udah biasa, offline jual, online jual, dan dia jual di semua pasar," kata Teten dalam acara Indonesia Digital Meet Up 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Teten juga menegaskan, ditutupnya TikTok bukan berarti membuat bisnis UMKM mati. "Tidak berarti dengan ditutupnya TikTok karena melanggar hukum itu bisnisnya bisa mati, kan banyak channel lain," ujar Teten.
Menurut Teten, banyak platform selain TikTok yang dapat digunakan untuk berjualan. "Memangnya cuma TikTok sajaa yang (bisa untuk) jualan, kan enggak," tambah Teten.
Meskipun tidak dapat digunakan untuk berjualan lagi, TikTok dapat digunakan sebagai platform untuk mempromosikan produk UMKM. "Pemasaran juga bisa dilakukan di TikTok, marketingnya, promosinya bisa dilakukan," kata Teten.
Selanjutnya: Teten mengatakan, sekarang yang jauh lebih penting....
<!--more-->
Teten mengatakan, sekarang yang jauh lebih penting adalah melindungi produksi dalam negeri. Tujuannya, produk dalam negeri dapat bersaing. "Yang harus dilindungi justru produksi dalam negeri. Jangan sampai mati. Tidak bisa bersaing karena ada produk yang dijual dengan sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri," kata Teten.
Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan konsumen dan juga akan menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran.
Sebagai informasi, TikTok Indonesia telah menutup layanan TikTok Shop untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. TikTok menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.
YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Ungkap Tantangan Keuangan Negara, Banyak yang Mengubah Dunia