TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki meresmikan dan meluncurkan platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK) yang dapat diakses secara gratis.
Teten mengatakan, bisnis sekecil apapun tetap berkemungkinan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum sangat penting terutama untuk usaha mikro. Selain minimnya modal yang dimiliki para pelaku UMKM, banyak juga dari para pelaku usaha tersebut yang minim literasi hukum.
"Kalau yang besar-besar, mereka punya budget untuk membayar lawyer kelas dunia pun bisa. Kalau usaha mikro, jangankan bayar lawyer, modal aja masih pakai modal pribadi atau modal bantuan kalau kaya," kata Teten dalam launching aplikasi di Ruang Auditorium Gedung Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Teten, masalah-masalah hukum yang berkemungkinan dihadapi para pelaku UKM cakupannya cukup luas, misalnya dari kontrak bisnis dengan importir. Banyak di antara para pelaku usaha yang menyusun kontrak kerja ini tanpa didampingi ahli hukum, sehingga perjanjian kerjanya kerap merugikan usaha mikro.
"Apalagi di era digital juga penting. Di market online banyak pada UMKM yang menjual produknya atau menjadi reseller, menjual produk orang lain juga pembayarannya mundur bahkan kadang-kadang ada order palsu yang memberatkan para seller UMKM online," kata dia.
Aktivitas UMKM dalam mengakses pembiayaan juga rawan masalah hukum. Menurut dia aplikasi ini sangat diperlukan.
"Nanti kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro-aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktek-praktek kejahatan bisnis yang merugikan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa waspada," kata Teten.
Kata Teten, mereka tidak bisa membayar jasa bantuan ini menkop harus menggandeng sebanyak mungkin LBH-LBH yang bisa melakukan probono atau layanan umum gratis
Platform LBH-UKM bisa diakses dengan website lbh-umk.kemenkopukm.go.id dalam platform terdiri atas enam komponen yang saling terintegrasi. Pertama portal website dan dashboard, Kedua data UMK pemohon bantuan, Ketiga data mitra pelaksana bantuan, Keempat obyek data permasalahan pemohon, Kelima obyek data penyelesaian permasalahan, dan yang terakhir integrasi aplikasi Whatsapp dan chatting.
NINDA DWI RAMADHANI
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag