TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Adapun kasus ini merupakan impor gula untuk periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,
"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). "Hasilnya, mari ditunggu," kata Kuntadi.
Pilihan Editor: Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BPDPKS