Pontjo Sutowo Belum Kosongkan Hotel Sultan, Bahlil: Biasalah, Namanya Pengusaha
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Senin, 2 Oktober 2023 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal soal PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang masih belum mengosongkan Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan. Padahal, kata Bahlil, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara sudah memenangkan sengketa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, biasalah. Namanya pengusaha kan begitu," ucap Bahlil ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Oktober 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.
“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.
Namun, bila Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.
Saor juga mengatakan PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007. Karena itu, PT Indobuildco harus membayar sekitar Rp 600 miliar. Nominal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.
Selanjutnya: Ihwal sengketa ini, pemerintah sudah empat kali memenangkan....
<!--more-->
Ihwal sengketa ini, pemerintah sudah empat kali memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, usai kalah di tingkat PK, PT Indobuildo kembali menggugat pemerintah atas perkara yang sama ke PTUN Jakarta pada 28 Februari 2023.
Kemudian, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pemerintah pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.
Eddy mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama disebutkan ahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara, lanjut Eddy, adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali Sadikin mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero), tetapi ternyata milik pribadi.
"Pak Ali Sadikin merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.
RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA | M. JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: HUT Ke-25, Bank Mandiri Hadirkan Promo hingga 3 Oktober 2023