Ekonom Ungkap WFH di Jakarta Pengaruhi Perekonomian Nasional, Ini Sebabnya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Kamis, 24 Agustus 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Jakarta berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Mengapa begitu?
"Karena Jakarta menguasai 70 persen peredaran uang nasional," kata Bhima pada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan WFH berisiko menurunkan berbagai indikator ekonomi Jakarta dan sekitarnya. Dengan asumsi, kata dia, WFH tidak hanya dilakukan aparatur sipil negara atau ASN tapi juga pegawai swasta non-esensial yang berpengaruh terhadap 40 persen pengeluaran rumah tangga di sektor transportasi.
"Ada risiko kehilangan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) DKI Jakarta sebesar Rp 215,8 triliun sepanjang 2023," ungkap Bhima.
Dia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), asumsi rata-rata porsi pengeluaran rumah tangga untuk transportasi, rekreasi, komunikasi dan budaya adalah 25,06 persen sepanjang 2018 hingga 2022. Sedangkan asumsi konsumsi rumah tangga DKI harga berlaku untuk 2023 sebesar Rp 2.153 triliun di 2023.
"Jika WFH-nya lebih tinggi maka pengaruhnya akan lebih besar lagi. Itu baru dari transportasi dan rekreasi," kata Direktur Celios itu.
Selanjutnya: Bhima menjelaskan, efek WFH bisa....
<!--more-->
Bhima menjelaskan, efek WFH bisa membuat 30 persen pendapatan sektor hotel dan restoran juga berkurang, sehingga ada tambahan kehilangan sebesar Rp 98,9 triliun. Asumsi porsi pengeluaran masyarakat DKI untuk hotel dan restoran 2018 hingga 2022 adalah 15,3 persen.
"Perhitungan tadi belum memasukan kerugian atau kehilangan PDRB di kota penyangga sekitar Jakarta," tutur Bhima.
Sebelumnya diberitakan, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan WFH dengan kapasitas 50 persen per 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan beleid itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin lalu, 14 Agustus 2023.
"Kepala Daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO, masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD," kata Safrizal, Rabu.
AMELIA RAHIMA SARI | NUR KHASANAH APRILIANI | ANTARA
Pilihan Editor: United Tractors Catat Penjualan Komatsu Tumbuh 4 Persen hingga Juli 2023