TEMPO.CO, Jakarta - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) akan naik 8 persen pada tahun depan. Apakah kenaikan gaji PNS berdampak pada kinerja mereka?
"Insya Allah tambah semangat para ASN," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan tertulis pada Tempo, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kenaikan gaji PNS tersebut. Ditanya cukup tidaknya kenaikan gaji tersebut, Zudan menilainya relatif.
"Relatif sih. ASN sudah biasa mencukup-cukupkan penghasilan," tutur Zudan.
Respon senada diungkapkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI melalui Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji.
Iswinarto mengungkapkan, pihaknya menyambut baik komitmen Presiden yang akan memberikan kenaikan gaji, setelah beberapa tahun sebelumnya belum ada kenaikan.
"Kenaikan gaji ini semoga memacu kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada publik," kata Iswinarto pada Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada 2024 mendatang. Kenaikan gaji ini termasuk bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Kabar bahagia ini disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Kompleks Parlemen Senayan. Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS adalah sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan.
Pilihan Editor: Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang, Pengusaha Ancam Hentikan Pasokan Minyak Goreng