TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tengah menyiapkan peraturan pemerintah atau PP mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun rencana tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Teten pada awak media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Senin.
Menurut Teten, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta pemutihan segera diberlakukan.
Sebelumnya, Teten menjelaskan penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," tutur Teten.
Menanggapi hal ini, Bank BUMN dan Bank Swasta seperti BCA buka suara. Berikut beritanya dihimpun Tempo.
BCA akan cermati dan mendukung kebijakan pemerintah
EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA Hera F. Haryn mengatakan pada prinsipnya perseroan akan mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, serta otoritas perbankan terkait rencana hapus buku kredit macet UMKM.
"Kami akan mempelajari rencana kebijakan tersebut lebih lanjut dan senantiasa berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, dalam rangka memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan debitur," kata Hera melalui pesan tertulis pada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.