Dia menuturkan, segmen UMKM di Bank Mandiri saat ini tumbuh baik. Total kredit UMKM mengalami pertumbuhan 8,1 persen secara tahunan (Yoy) menjadi Rp 119,7 triliun, dengan kualitas terjaga yakni kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,5 persen.
Rudi mengatakan ketentuan hapus tagih untuk UMKM telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," tutur dia.
Harus diterapkan secara selektif
Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin menyebut bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara selektif. Menurutnya, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil.
"Kami harus hindari debitur-debitur yang misalnya, fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan," kata Achmad Siddik dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Juli 2023. .
Artinya, Achmad Siddik melanjutkan, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. "Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya," tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Sri Mulyani Unggah Dirinya dengan Karakter One Piece Lagi, Ingin Sampaikan Pesan Apa?