Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Rabu, 12 Juli 2023 16:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan, sudah lebih dari 13 ribu orang yang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Petisi tersebut diinisiasi oleh CISDI bersama FYIndonesians melalui platform Change.org.
"Selain 13 ribu penandatanganan petisi, 21 organisasi masyarakat sipil juga mendukung pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK," ujar Senior Communication Officer CISDI, Ori Sanri Sidabutar di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Seperti diketahui, rencana penerapan cukai pada MBDK telah mencuat sejak 2020 lalu. Namun hingga kini, pemerintah masih menunda implementasinya. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini baru akan diterapkan pada 2024.
Menurut CISDI, kebijakan ini harus segera diterapkan mengingat dalam dua dekade terakhir, konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK melonjak 15 kali lipat. Sementara jumlah pertumbuhan populasi Indonesia hanya mencapai 0,3 kali lipat.
Konsumsi MBDK berlebih, tutur Ori, memiliki kaitan erat dengan peningkatan risiko obesitas serta penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2 dan penyakit jantung. Penyakit diabetes di Tanah Air dalam dua dekade terakhir pun meningkat dua kali lipat.
"Penyakit tidak menular juga menjadi penyebab kematian tertinggi," kata dia.
Selanjutnya: Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun....
<!--more-->
Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun sebelumnya mencurigai ada pelaku usaha di dua bidang tersebut yang melakukan lobi-lobi kepada pemerintah, sehingga rekomendasi yang sudah disetujui sejak 2018 itu tidak segera dilaksanakan.
Misbakhun menilai penundaan ini membuat negara mengalami kerugian. Pasalnya, potensi penerimaan negara yang besar menjadi hilang. Karena itu, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki potensi adanya lobi dari pelaku industri kepada pihak pemerintah.
"Harusnya KPK, BPK, Kejagung nangkepin orang yang melakukan lobi ini. Dicari lobi apa yang ada. Kita harus marah. Kalau saya sih marah. Enggak pantes menunda-nunda," kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Misbakhun menilai penundaan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini juga tak sesuai dengan kondisi Direktorat Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan yang mengalami penurunan penerimaan secara signifikan.
Pilihan Editor: Menhub Budi Karya Pastikan Tarif LRT Jabodebek akan Disubsidi Pemerintah