Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

image-gnews
Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mengatakan pihaknya sedang menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal

"Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," ucap Siti pada Rabu, 8 Mei 2024.

Siti mengingatkan, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober 2024, akan dikenakan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama adalah teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Setelah itu, sanksi kedua berupa larangan produk untuk diedarkan, jika teguran diabaikan.

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melakukan sosialisasi dan mengedukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati, sampai sekarang, ada 125 pelaku usaha di Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM MUI. 

Sebelum mendaftarkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat sesuai Keputusan Kepala BPJH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Dilansir dari kemenag.go.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil: 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal;
  2. Proses produksi dipastikan halal dan sederhana;
  3. Hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai maksimal Rp2 miliar;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi;
  7. Memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi;
  8. Aktif berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang, bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, atau rumah makan;
  10. Bahan yang digunakan sudah pasti halal dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  12. Diverifikasi halal oleh pendamping PPH;
  13. Jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan bersertifikasi halal;
  14. peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle); serta
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: 80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

20 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

2 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

3 hari lalu

Dirut LPPOM Muti Arintawati. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

5 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

5 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

6 hari lalu

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

9 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

10 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.