Revisi PP Tentang Devisa Hasil Ekspor Sudah Diserahkan ke Jokowi, Kemenko Perekonomian: Tunggu Saja Kapan Dirilis
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 21 Juni 2023 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Adapun beleid tersebut mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA)
"Kita tunggu saja kapan dirilis," ujar Ferry saat Gambir Trade Talk pada Rabu, 21 Juni 2023.
Ferry menjelaskan dalam aturan terbaru, para eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Jumlahnya, minimal 30 persen dari total nilai ekspor. "Targetnya SDA dan hilirisasi SDA. Kita optimalkan ke hilirisasi SDA," ujarnya.
Devisa tersebut, lanjut dia, akan ditempatkan di rekening khusus (reksus). Namun, para eksportir dipersilakan untuk memilih penempatan DHE mereka. Misalnya diendapkan di perbankan, Bank Indonesia, atau instrumen keuangan yang lain. "Kalau yang growth valas masuk di bank benar-benar dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan sektor ril," ujar dia.
Dalam praktiknya, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada eksportir. Contohnya, tarif pajak khusus. Ada juga insentif non fiskal, misalnya eksportir bakal diberi reputasi baik. Sementara bagi eksportir yang tidak mau menahan DHE di dalam negeri, pemerintah menyiapkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Lebih jauh, ia mengatakan kebijakan DHE dapat dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi yang lebih akseleratif. Revisi PP DHE, kata dia, ditujukan untuk memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia.
"Bahkan, sejak awal rencananya dilakukan revisi PP Devisa Hasil Ekspor, telah memberikan sinyal positif pada pasar yang tercermin dari nilai tukar rupiah."
Pilihan Editor: Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Lama di Indonesia, Gapki: Kalau Ada Keperluan Gimana?