TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Kebijakan ini mengundang tanya lantaran selama ini DHE hanya diwajibkan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, namun tidak ada jangka waktu dan jumlah wajib parkir di Tanah Air. "Solusi kalau ada keperluan gimana? Kalau kredit berasal dari bank internasional gimana?" ujar Pelaksana Tugas Ketua Bidang Perdagangan & Promosi Gapki M. Fadhil Hasan kepada Tempo, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca: Kata Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Indonesia
Menurut dia, selama ini eksportir kerap hanya memasukkan dana hasil ekspornya ke dalam negeri beberapa saat sebelum dipindahkan kembali ke luar negeri lantaran beberapa alasan.
Bunga di luar negeri lebih kompetitif
Salah satunya, adalah untuk membayar kewajiban pinjaman dari kreditur luar negeri. Di samping itu, imbal hasil atau bunga dari lembaga keuangan luar negeri dianggap lebih kompetitif.
Baca Juga:
"Bunganya itu kan di Singapura bisa sampai 3,5 persen. Kalau kita hanya sekitar 1,75 persen. Ada selisih yang cukup besar," kata Fadhil.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tak cukup hanya membuat aturan yang mewajibkan parkir DHE di dalam negeri. Fadhil berujar pemerintah juga harus mendorong imbal hasil kompetitif dari perbankan di dalam negeri.
Di samping itu, Fadhil mengingatkan bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Sehingga, seharusnya pemerintah tidak membatasi aliran keluar masuk modal. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pengenaan kewajiban waktu parkir bagi DHE nantinya melanggar ketentuan devisa bebas atau tidak.
"Itu yang harus dipastikan. Lalu selama ini kan produk SDA sudah diatur termasuk sawit sehingga dalam konteks ini kan yang akan bertambah itu jangka waktu. Sekarang harus dilihat kenapa aturan yang berlaku sekarang tidak efektif," tutur Fadhil.
Sebelumnya pada Rabu kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuannya agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.
Selanjutnya: "Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor ..."