Terpopuler Bisnis: Pasal Penting UU PPSK, Sri Mulyani Tanggapi Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Desember 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 15 Desember 2022 dimulai dari delapan pasal penting dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang baru disahkan.
Berikutnya ada berita tentang pemerintah yang resmi banding usai kalah gugatan di WTO dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi subsidi mobil listrik Rp 80 juta seperti yang disebutkan Menperin. Lalu ada berita tentang rupiah ditutup melemah dan penjelasan Kemenkeu lebih jauh soal dana bagi hasil Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi UU PPSK di dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.
UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan yang diinisiasi DPR itu memuat 341 pasal. Sejumlah pasal mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, mulai dari rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang usianya lebih dari 30 tahun. Dengan begitu, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Simak lebih jauh tentang rupiah digital di sini.
<!--more-->
2. Pemerintah RI Resmi Ajukan Banding Usai Kalah Gugatan Nikel di WTO
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding. "Stas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
Simak lebih jauh tentang WTO di sini.
3. Menperin Sebut Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Sri Mulyani: Kita Akan Hitung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan menghitung alokasi subsidi kendaraan listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Adapun struktur insentif untuk pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik tersebut dipastikan bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 - 2023 pada hari ini, Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Hal itu disampaikan usai rapat mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU PPSK.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani, Kamis, 15 Desember 2022.
Simak lebih jauh tentang subsidi mobil listrik di sini.
<!--more-->
4. Rupiah Ditutup Melemah di Level 15.619 per Dolar AS, Ini Sebabnya
Nilai tukar rupiah melemah ke level 15.619 per dolar AS pada penutupan perdagangan hari ini, Kamis, 15 Desember 2022. Pelemahan rupiah seiring dengan menguatnya indeks dolar AS yang menguat 0,22 persen ke 103.640 menyusul pengumuman bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang kembali mengerek suku bunga sebesar 50 basis poin.
Data Bloomberg menunjukkan rupiah melemah 0,17 persen atau 26 poin ke level 15.592 per dolar AS meski sebelumnya sempat melemah 45 poin. Tak hanya rupiah, Yuan Cina dan dolar Hong Kong masing-masing melemah 0,24 persen dan 0,01 persen.
Selain itu, Rupee India dan Ringgit Malaysia melemah 0,15 persen dan 0,43 persen. Won Korea juga melemah sebesar 0,61 persen. Sedangkan Yen Jepang menguat 0,40 persen.
Simak lebih jauh tentang rupiah melemah di sini.
5. Kemenkeu: Belanja Negara untuk Kepulauan Meranti Lebih Besar Ketimbang Penerimaan: Selisihnya Rp 649 Miliar
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kembali membeberkan ihwal Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu berkaitan dengan tudingan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menilai tidak ada penjelasan rinci soal pemberian DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan nilainya tergolong kecil. Dia bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh setan dan iblis.
"Supaya adil, proporsional dan transparan, kami bahas tuntas Dana Bagi Hasil," kata Yustinus melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 15 Desember 2022.
Ia menyebutkan alokasi belanja pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), belanja kementerian dan lembaga, serta subsidi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti jauh lebih besar dibandingkan pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti. "Ini esensi pemerataan," kata dia.
Simak lebih jauh tentang dana bagi hasil di sini.