TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi UU PPSK di dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.
UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan yang diinisiasi DPR itu memuat 341 pasal. Sejumlah pasal mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, mulai dari rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca: Posisi Menteri Keuangan di Atas OJK karena UU PPSK? Simak Bunyi Aturan Berikut
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang usianya lebih dari 30 tahun. Dengan begitu, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas RUU PPSK, Kamis, 15 Desember 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU PPSK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. Selain itu, kehadiran payung hukum ini juga akan mendorong iterasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan.
RUU PPSK ini mengatur sejumlah ekosistem sektor keuangan, mulai dari program penjaminan polis, independensi Bank Indonesia, kegiatan usaha bullion atau bank emas, rupiah digital, hingga pengawasan aset kripto.
Berikut 8 pasal penting dalam UU PPSK atau Omnibus Law Keuangan tersebut:
1. Rupiah Digital
Rupiah digital tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
Bank Indonesia atau BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola rupiah digital. Selanjutnya, di dalam melakukan perencanaan rupiah digital, bank sentral berkoordinasi dengan pemerintah.
Di dalam pengelolaan rupiah digital harus diperhatikan aspek penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah hingga pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi.
2. Kegiatan Usaha Bullion
Adapun pada bab XI pasal 130 disebutkan bahwa kegiatan usaha bullion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan atau LJK.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion paling sedikit memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif
Selanjutnya: 3. Penambahan Dewan Komisioner OJK...