TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan menghitung alokasi subsidi kendaraan listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Adapun struktur insentif untuk pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik tersebut dipastikan bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 - 2023 pada hari ini, Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Hal itu disampaikan usai rapat mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU PPSK.
Baca: Menperin Umumkan Subsidi Bagi Pembeli Mobil Listrik Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani, Kamis, 15 Desember 2022.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bakal ada subsidi untuk pembelian mobil listrik baru sebesar Rp 80 juta. Sementara, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan disubsidi Rp 40 juta.
Ada juga subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 8 juta dan subsidi Rp 5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.
Lebih jauh Agus memastikan insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Saat ini kebijakan pemberian insentif itu masih dalam tahap finalisasi.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ucap Agus.
Selanjutnya: Pemberian insentif untuk ...