4 Tipe Pemutusan Hubungan Kerja, Apa Beda PHK Inisiatif Pengusaha dan Pekerja?

Selasa, 20 September 2022 19:09 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Shopee PHK karyawan mendapat perhatian masyarakat. Dalam catatan Tempo, menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.

Ketentuan tentang PHK sendiri telah diatur sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara definisi, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang pekerja dan pengusaha.

Adapun macam-macam PHK berdasarkan siapa yang memutuskan hubungan kerja tersebut. Sejauh ini ada empat macam berdasarkan aturan UU sebelumnya, sebagai berikut:

PHK Inisiatif Pengusaha

Tipe pertama ini paling sering terjadi, yaitu PHK karena inisiatif seorang pengusaha. Alasan umum dari pemutusan ini karena adanya pekerja yang telah melakukan indisipliner kerja sehingga membuat kerugian bagi perusahaan.

Advertising
Advertising

Namun tidak sembarang asal PHK, pengusaha perlu berpatokan sesuai Pasal 158, menjelaskan mengenai hal apa saja yang dapat membuat mereka memutuskan untuk meng-PHK, sebagai berikut:

  1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
  4. Melakukan tindakan asusila atau perjudian di lingkungan kerj.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak ata membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dari berbagai alasan di atas, diperlukan bukti pendukung untuk mengambil tindakan PHK tersebut. Misalnya pekerja tersebut tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja tersebut atau bukti lain berupa laporan kejadian, dan didukung oleh dua orang saksi.

Selain pelanggaran, pengusaha juga dapat melakukan PHK lantaran kondisi perusahaan yang memburuk. Hal ini tercantum juga pada Pasal 163 sampai 165 UU 13/2003, yang isinya sebagai berikut:

  1. Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  2. Karena perusahaan tutup akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dalam keadaan memaksa (force majeur).
  3. Karena perusahaan melakukan efisiensi.
  4. Karena perusahaan pailit. Pengusaha juga dapat melakukan PHK dengan alasan apabila pekerja tidak lulus masa percobaan, apabila perusahaan mengalami kerugian sehingga menutup 13 usaha, atau apabila pekerja mengalami kesalahan. Dan lamanya masa percobaan maksimal adalah tiga bulan.

PHK karena Inisiatif Pekerja

Dalam konteks ini, PHK terjadi karena adanya inisiatif atas kehendak pekerja itu sendiri yang ingin mengkahiri hubungan kerjanya. Biasanya banyak orang menyebut keputusan ini sebagai pengunduran diri.

Tepatnya pada pasal 154, tertulis bahwa pengunduran diri dilakukan tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pengusaha. Kemudian berakhirnya hubungan kerja perlu sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali masuk. Lalu di Pasal 162 ayat (3), ada beberapa syarat agar seseorang dapat mengudurkan diri, yaitu meliputi:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

PHK karena Putusan Pengadilan

Tipe PHK selanjutnya terjadi karena adanya putusan pengadilan. Dalam hal ini, PHK dengan jalan ini dilakukan oleh pengadilan perdata biasa atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan alasan penting, baik pengusaha atau pekerja.

Pada umumnya, masalah yang terjadi dari alasan PHK ini karena hadirnya sengketa antara pekerja dan pengusaha yang berlanjut hingga ke proses di pengadilan. Dengan begitu, persoalan perlu diselesaikan melalui pengadilan.

PHK karena Demi hukum

Yang terakhir ialah PHK yang dilakukan karena aturan hukum berlaku. Tepatnya pada Pasal 61 ayat (1), menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pada jenis ini dilakukan demi menjalankan dasar bagi suatu hubungan kerja yang harus berakhir dengan sendirinya.

FATHUR RAHCMAN

Baca: Shopee PHK Karyawan, Apa Saja Hak Pekerja Terdampak PHK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

15 jam lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

21 jam lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

1 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

3 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

4 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

4 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

4 hari lalu

Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

4 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya