TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Sumber Tempo menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.
Bila mengambil data jumlah karyawan Shopee, perusahaan milik Sea Grup itu di Indonesia sebanyak 6.232 orang. Maka, Shopee PHK karyawan diperkirakan sebanyak 187 pegawai yang dilepas oleh perusahaan yang juga bergergak di bidang e-commerce tersebut.
Secara ketentuan perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian. Sementara PHK sendiri baru dapat dilakukan ketika adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun tentu pemutusan ini memiliki aturan tersendiri. Terlebih untuk para karyawan yang memiliki berbagai haknya ketika mendapatkan PHK. Lantas apa saja hak tersebut?
Secara hukum, hak-hak tersebut telah diatur dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Secara spesifik, aturan pemutusan kerja terdapat dalam Pasal 40. Disebutkan bahwa para pengusaha yang meng-PHK karyawannya wajib membayarkan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya layak diterima.
Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan biaya yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan terkait berkahirnya masa kontrak pegawai atau pemutusan kerja. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja atau UPMK merupakan uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja atas lamanya masa kerja mereka. sebagaimana dimaksud, karyawan memiliki hak untuk diberikan UPMK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapikurang dari 9 tahun, 3 bulan Upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak merupakan upah yang diterimakan sebagai pengganti segala hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Untuk hak ini, yang seharusnya diterima karyawanbis sebagaimana dimaksud meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
FATHUR RACHMAN
Baca: 6 Fakta Tentang Keputusan Shopee Indonesia PHK 187 Karyawan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.