Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Shopee PHK Karyawan, Apa Saja Hak Pekerja Terdampak PHK?

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Sumber Tempo menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.

Bila mengambil data jumlah karyawan Shopee, perusahaan milik Sea Grup itu di Indonesia sebanyak 6.232 orang. Maka, Shopee PHK karyawan diperkirakan sebanyak 187 pegawai yang dilepas oleh perusahaan yang juga bergergak di bidang e-commerce tersebut.

Secara ketentuan perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian. Sementara PHK sendiri baru dapat dilakukan ketika adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun tentu pemutusan ini memiliki aturan tersendiri. Terlebih untuk para karyawan yang memiliki berbagai haknya ketika mendapatkan PHK. Lantas apa saja hak tersebut?

Secara hukum, hak-hak tersebut telah diatur dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara spesifik, aturan pemutusan kerja terdapat dalam Pasal 40. Disebutkan bahwa para pengusaha yang meng-PHK karyawannya wajib membayarkan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya layak diterima.

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan biaya yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan terkait berkahirnya masa kontrak pegawai atau pemutusan kerja. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja atau UPMK merupakan uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja atas lamanya masa kerja mereka. sebagaimana dimaksud, karyawan memiliki hak untuk diberikan UPMK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapikurang dari 9 tahun, 3 bulan Upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah.
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak merupakan upah yang diterimakan sebagai pengganti segala hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Untuk hak ini, yang seharusnya diterima karyawanbis sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

FATHUR RACHMAN 

Baca: 6 Fakta Tentang Keputusan Shopee Indonesia PHK 187 Karyawan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Shopee Berikan Voucher Kaget untuk Kembalikan Semangat Pengguna Pasca Lebaran

2 hari lalu

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
Shopee Berikan Voucher Kaget untuk Kembalikan Semangat Pengguna Pasca Lebaran

Shopee menghadirkan kampanye 5.5 Voucher Kaget atau spesial diskon pasca Lebaran, mulai tanggal 15 April - 5 Mei 2024


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

4 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

5 hari lalu

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut. Foto: Canva
Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

7 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

9 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

11 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.